Yogyakarta luncurkan layanan administrasi kependudukan online



21 Maret 2016 10:28

JOGJA – Pemkot Jogja melakukan terobosan lagi di bidang pelayanan publik. Mereka meluncurkan akta online untuk mengurus akta kelahiran di balai kota, kemarin (21/3). Akta online diharapkan akan mempermudah dan mempercepat  pengurusan akta kelahiran, kematian, dan kartu identitas anak (KIA).

Untuk pertama launching ini baru melayani akta kelahiran. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota  Jogja Sisruwadi, pihaknya berharap dengan adanya program ini, pemohon tak perlu datang ke kantor dinas. Apalagi harus membawa dokumen yang banyak untuk mengurus akta kelahiran. Pemohon cukup mendaftar melalui layanan online pada adminduk di web kependudukan.jogjakota.go.id/online atau //sipakjogja.simda.net.

”Sekarang bisa lebih mudah, cepat dan tepat mengurus akta kelahiran melalui akta online yang sudah diluncurkan,” kata Sisruwadi, di sela-sela peluncuran kemarin.

Ia berharap, dengan adanya pengurusan akta online ini akan meningkatkan kepemilikan akta kelahiran. Sebab, berdasarkan data terbaru kepemilikan akta kelahiran penduduk Kota Jogja usia 0-18 tahun sudah mencapai 87,3 persen. Jumlah ini telah memenuhi target nasional 75 persen pada 2015.

”Melalui dana APBD, dibangun aplikasi online adminduk. Diharapkan kepemilikan akta kelahiran dapat segera diwujudkan,” tuturnya.

Untuk mengurus akta kelahiran melalui sambungan internet ini sangat mudah. Pemohon akta kelahiran dapat mendaftar sebagai user secara online melalui

http://kependudukan.jogjakota.go.id/online

atau

http://sipakjogja.simda.net.

Selanjutnya pemohon mengisi formulir kependudukan baik NIK, nomor HP. Pemohon  mengunggah scan dokumen seperti kutipan akta nikah, surat kelahiran dari dokter atau bidan. Selesai mengisi dan mengunggah keseluruhan dokumen, pemohon akan mendapat notifikasi sms bahwa dokumen telah valid dan benar, serta kutipan akta kelahiran dapat diproses.

Wali Kota Haryadi Suyuti menyambut positif peluncuran layanan online adminduk akta online yang diluncurkan oleh Dindukcapil.

”Pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat untuk mendorong kepemilikan dokumen adminduk.  Khususnya akta kelahiran yang merupakan dokumen yang sangat penting dan diwajibkan untuk seluruh warga negara,” jelasnya.

Ia menerangkan, pengurusan dapat lebih mudah cepat tepat, sehingga dapat mendorong ketertiban kepemilikan akta kelahiran. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini semaksimal mungkin.

”Tak hanya akta kelahiran, namun juga akta kematian, dan pindah tinggal dapat diurus di sini dengan lebih mudah,” tandasnya. (eri/dem/ong)

 

Sumber = https://www.radarjogja.co.id/pemkot-jogja-luncurkan-akta-online/


BACA BERITA LAINNYA:

20 November 2022 15:52

POKDAKAN MAJU MAKMUR PANEN LELE

18 Agustus 2017 12:59

Pasar Murah

10 Februari 2017 11:43

Senam bersama

04 April 2017 11:38

Kegitan PAUD di Luar Ruangan