Pembuatan Akte Kelahiran

Persyaratan :
  1. Umum
    1. Asli Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Sakit Bersalin / Puskesmas / Poliklinik / Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran;
    2. Foto Copy Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua (dilegalisir);
    3. Foto Copy KTP Orang Tua;
    4. Foto Copy KK Orang Tua (anak sudah tercantum dalam KK);
    5. Data 2 (dua) orang saksi;
    6. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri fotocopy KTP;
      1. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy :
        1. Orang Asing Tinggal Tetap menunjukkan KTP dan KK Orang Tua (dilegalisir);
        2. Orang Asing Tinggal Terbatas menunjukkan SKTT Orang Tua (dilegalisir);
        3. Orang Asing pemegang ijin singgah atau kunjungan membawa Dokumen Imigrasi Orang Tua (dilegalisir).
  2. Khusus :
    1. Bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;
    2. Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, cukup membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
    3. Bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, maka persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperlukan, dan diganti dengan Surat Pernyataan yang bermeterai cukup dari Ibu Kandung, yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat;