Asli Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Sakit Bersalin / Puskesmas / Poliklinik / Dokter / Bidan / Penolong Kelahiran;
Foto Copy Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua (dilegalisir);
Foto Copy KTP Orang Tua;
Foto Copy KK Orang Tua (anak sudah tercantum dalam KK);
Data 2 (dua) orang saksi;
Surat Kuasa bagi yang dikuasakan dilampiri fotocopy KTP;
Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy :
Orang Asing Tinggal Tetap menunjukkan KTP dan KK Orang Tua (dilegalisir);
Orang Asing Tinggal Terbatas menunjukkan SKTT Orang Tua (dilegalisir);
Orang Asing pemegang ijin singgah atau kunjungan membawa Dokumen Imigrasi Orang Tua (dilegalisir).
Khusus :
Bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;
Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, cukup membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian;
Bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, maka persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperlukan, dan diganti dengan Surat Pernyataan yang bermeterai cukup dari Ibu Kandung, yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah setempat;