Tentang Medkominfo RT 23

Media Komunikasi dan Informasi RT 23 SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI WARGA. 

Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka layanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau kelurahan[1]. RT/RW memiliki peran penting dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa atau kelurahan dalam pembangunan dan kemasyarakatan serta memberdayakan seluruh potensi swadaya masyarakat dan usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat[2]. Oleh karena itu RT/RW harus dapat memberikan layanan yang baik bagi warganya sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang kondusif.

Dengan adanya perkembangan teknologi hal tersebut dapat diatasi dengan membangun sistem informasi berbasis web yang mampu memberikan informasi pada warga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan ataupun himbauan-himbauan pada warga, memberikan layanan pengajuan surat atau layanan warga, penanganan pengaduan maupun administrasi lainnya. Melalui sistem ini warga maupun RT/RW dapat mengakses sistem melalui komputer, smart phone ataupun ipad untuk pengajuan layanan, penyampaian aspirasi atau hanya sekedar melihat informasi. Dengan sistem ini pula RT/RW dapat memberikan layanan pada warga dengan tidak berbatas waktu maupun tempat sehingga pelayanan akan lebih optimal.