Pembuatan Kartu Keluarga

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Keluarga (KK)
Persiapan sebelum membuat Kartu Keluarga
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum membuat Kartu Keluarga sebagai persyaratannya. Secara umum persyaratan untuk membuat kartu keluarga adalah sebagai berikut:


-Surat Pengantar RT dan/atau RW
-Kartu Keluarga Lama (Asli/ Kopi)
-Surat Nikah atau Akta Cerai bagi anda yang baru menikah/ Cerai
-Surat Keterangan Lahir (Dari Rumah Sakit/ Klinik/ Dokter/ Bidan)
-Surat Pengangkatan Anak (Anak Angkat)
-Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi Warga Negara Asing
-Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayah.
-Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.


Kartu Keluarga Keluarga Baru
Bagi anda yang baru menikah, syarat untuk membuat kartu keluarga adalah sebagai berikut.


-Surat Keterangan RT dan RW
-Buku/ Surat Nikah
-Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)


Kartu Keluarga Tambah Anggota Keluarga
Jika terdapat penambahan anggota keluarga seperti kelahiran anak atau karena ada kedatangan anggota keluarga lain yang belum ada dalam daftar Kartu Keluarga maka perlu segera dibuatkan Kartu Keluarga Baru. Persyaratan Kartu Keluarga Baru karena ada penambahan anggota keluarga adalah sebagai berikut:


-Surat pengantar dari RT/ RW
-Kartu Keluarga yang lama (Asli)
-Surat Keterangan Kelahiran
-Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi (Keluarga Pendatang).
-Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang Pendatang)
-Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri
-Untuk WNA yang tinggal di Indonesia dan akan dimasukan ke dalam KK dokumen ditambah dengan Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri


Kartu Keluarga Baru Pengurangan Anggota Keluarga
Setiap keluarga bisa bertambah bisa juga berkurang. Berkurang bisa karena ada yang pindah atau menikah sehingga menjadi keluarga baru atau berkurang karena kematian. Persyaratan KK karena pengurangan anggota keluarga adalah sebagai berikut:


-Surat pengantar dari RT/RW
-Kartu Keluarga yang lama (Asli)
-Surat Keterangan Kematian (Ada Keluarga yang meninggal)
-Surat Keterangan Pindah / pindah datang (ada keluarga yang pindah)
Kartu Keluarga Hilang atau rusak
Jika Kartu Keluarga anda hilang atau rusak segera anda lapor ke kantor polisi untuk meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sedangkan persyaratan pembuatan kartu keluarga hilang atau rusak adalah sebagai berikut:


-Surat pengantar dari RT/RW
-Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
-Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
-Foto kopi dokumen kependudukan seperti KTP dari salah satu anggota keluarga
-Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Persyaratan Untuk Perubahan Profil Penduduk

Perubahan profil penduduk seperti Pendidikan atau Pekerjaan, biasanya akan ditanyakan berupa fotokopi ijazah atau SK Pengangkatan Sebagai Pegawai.

Setelah anda menyiapkan semua persyaratan pembuatan Kartu Keluarga Baru, silahkan anda datang ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Kemudian di Kantor Desa/ Kelurahan akan dibuatkan formulir dan pengantar ke kantor Kecamatan guna proses pembuatan kartu Keluarga lebih lanjut.

Jika Kartu Keluarga Baru karena kedatangan anggota keluarga, proses pembuatan KK akan sampai ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) sebelum diterbitkan Kartu Keluarga Baru Oleh Kecamatan.