Uraian Tugas


  1. KETUA RT
    1. Tugas dan Tanggung Jawab
      1. Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat
      2. Memelihara kerukunan hidup masyarakat
      3. Menyusun rencana dan melaksanan pembangunan dengan mendorong partisipasi, inspirasi dan swadaya murni masyarakat
      4. Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota
      5. Mampu memobilisasi potensi swadaya dan partisipasi anggota warga
      6. Mempu memperlancar tugas pokok Kelurahan dalam bidang pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
    2. Fungsi
      1. Koordinator dari pelaksanaan tugas-tugas RT
      2. Menjembatani hubungan antar RT dan antar RW terdekat serta antar Pemerintah
    3. Kewajiban
      1. Memegang taguh dan mengamalkan serta mempertahankan 4 Pilar Negara Yaitu pancasila, Undang undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI
      2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
      3. Menaati segala peraturan perundang-undangan
      4. Membinan dan mengawasi kegiatan warga RT
      5. Memyelesaikan jika ada perselisihan di Wilayah RT
      6. Menjaga norma dan etika serta menjadi suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat
      7. Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, Kesejahteraan dan Kemasyarakatan

 

 

  1. SEKRETARIS
    1. Pemutakhiran data warga
    2. Pembuatan denah wilayah termasuk status rumah berpenghuni atau kosong
    3. Merumuskan program kerja dan rencana keuangan
    4. Pembenahan sistem administrasi dan laporan berkala
    5. Mengadakan kegaitan Inventaris penduduk miskin, yatim, balita, lansia,penyandang cacat.
    6. Memberikan saran dan pendapat kepada ketua serta dapat mewakili ketua dalam menghadiri rapat tertentu
  2. BENDAHARA
    1. Mengadakan kegiatan administrasi keuangan
    2. Menyusun laporan keuangan secara rutin dan berkala
    3. Merencancakan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah diselenggarakan

 

SEKSI-SEKSI

  1. SIE HUMAS
    1. Penarikan dan penyetoran iuran warga secara tepat waktu
    2. Memotivasi warga untuk aktif dalam kegiatan RT/RW
    3. Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi warga dengan tepat dan cepat
    4. Memberikan informasi kepada warga secara tertulis atau lisan
    5. Memberikan laporan baik secara lisan maupun tertulis kepada ketua secara rutin dan berkala
    6. Mengadakan sosialisasi tentang Program RT/RW dan kebijakan dari Kelurahan atau Kecamatan

 

  1. SIE KEAMANAN DAN KETERTIBAN
    1. Mendorong warga untuk aktif dalam ronda atau Siskamling
    2. Mmberlakukan waib lapor kepada tamu yang menginap atau menetap sementara
    3. Rumah Kost diwajibkan melaporkan identitas penghuninya
    4. Memyebarkan Brosur/ pamphlet tentang masalah yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
    5. Bersama Ketua RT Menyelesaikan perselisihan antar anggota masyarakat

 

  1. SIE PEMUDA OLAHRAGA DAN SENI
    1. Memfasilitasi berdirinya dan membimbing kegiatan Karang Taruna
    2. Memfasilitasi bakat seni dan Olah raga warganya
    3. Mengolahragakan dan mengikutsertakan lomba dan pertunjukan di bidang seni dan olah raga
    4. Menyelenggarakan Kegiatan hari besar nasional
    5. Melaporkan kegiatan Pemuda
  1. SIE PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN DAN PRASARANA LINGKUNGAN
    1. Merencakanan dan menyelenggarakan kerja bakti secara berkala
    2. Pembuatan Gapura
    3. Mengamati dan merencakanan kebersihan lingkungan
    4. Perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana
    5. Perbaikan/Pemeiharaan penerangan lampu jalan
    6. Membuat pola pembangunan meliputi fisik

 

  1. SIE PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PKK
    1. Memdorong dan memberikan dukungan kegiatan: Posyandu bagi balita dan lansia, Senam lansia
    2. Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga
    3. Menyelenggarakan koperasi
    4. Mengadakan kegiatan keterampilan guna meningkatkan kesejahteraan warga
    5. Meningkatkan peranan wanita dan mewujudkan keluarga sejahtera
    6. Melakukan pembinaan dasawisma
    7. Mensosialisasikan programPKK Kelurahan dan pertemuan rutin bulanan
    8. Kegiatan pengajian mingguan ibu

 

  1. SIE KESEJAHTERAAN SOSIAL
    1. Pengelolaan dana sosial seperti santunan kematian,kecelakaan,sakit dan rawat inap warga
    2. Menyenggarakan donor darah dan khitanan massal
    3. Menyelenggarkan fooging untuk pencegahan demam berdarah
    4. Memfasilitasi dan membantu warga dalampengurusan jamkesmas, EKTP, Kartu keluarga dan PBB