TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyatakan telah menerima sekitar 6.000 keping blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sehingga, pada pekan depan ditargetkan seluruh kecamatan akan segera melakukan pencetakan kartu tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pemutakhiran aplikasi pencetakan di seluruh kecamatan. Hal ini lantaran adanya pembaharuan sistem.
“Nantinya, jumlah blanko e-KTP yang akan didistribusikan ke kecamatan ditetapkan berdasarkan jumlah kelurahan yang ada di kecamatan. Setiap kelurahan akan menerima 100 blanko e-KTP,” paparnya.
Dia menambahkan, jika di kecamatan tersebut memiliki dua kelurahan, maka jumlah blanko yang akan didistribusikan mecapai 200 keping. Meski demikian, ujar Sisruwadi, jumlah blanko e-KTP yang sudah diterima Kota Yogyakarta belum memenuhi kebutuhan warga.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan tetap melakukan pencetakan surat keterangan. Sebelumnya, pihaknya mencatat kebutuhan blangko mencapai sekitar 25.000an keping. Hal ini berdasarkan atas e-KTP rusak, hilang, dan pencetakan baru.
“Kami harapkan rencana lelang blanko e-KTP yang akan dilakukan Mei bisa berjalan lancar. Sehingga, 22 juta keping blanko e-KTP bisa segera didistribusikan," harapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melayani pencetakan pada warga yang membutuhkan e-KTP. Permohonan pencetakan, kata dia, bisa diajukan ke kecamatan. Jika datanya sudah siap cetak, maka akan langsung dicetak dan langsung jadi.
“Harapannya, tidak ada lagi e-KTP yang menumpuk di kecamatan karena tidak diambil warga. Sehingga, kami mendasarkan pencetakan dari inisiatif warga bukan karena inisiatif dinas,” ulasnya.
Adapun syarat utama pencetakan adalah data sudah menjalani proses penunggalan atau data print ready record. Data yang masuk dalam kategori print ready record adalah data kependudukan yang direkam sebelum November 2016.
“Untuk pencetakan, memang kami utamakan yang sudah menjalani penunggalan atau print ready record. Jadi tidak semua warga yang sudah melalukan perekaman data kependudukan dapat mencetak e-KTP,” ujarnya.
Dia menyebutkan, jika perekaman dilakukan sesudah periode itu, maka belum bisa dilakukan pencetakan e-KTP. Pihaknya juga menyatakan masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang masa berlakunya berakhir tahun 2017 ini atau yang bermasa berlaku, tidak perlu diperpanjang. Pasalnya, masa berlaku untuk e-KTP yang habis pada tahun ini sudah otomatis berlaku hingga seumur hidup dan bisa digunakan untuk mengurus beragam pelayanan.
Kepala Seksi (Kasi) Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo mengatakan, hal ini mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 470/327/SJ tahun 2016. Sehingga, kata Bram, warga tidak perlu mengkhawatirkan lagi mengenai persoalan tidak bisa mengurus beragam pelayanan.
Untuk saat ini, e-KTP yang dicetak di daerah memang mencantumkan masa berlaku seumur hidup. Sementara, e-KTP yang dicetak dengan masa berlaku adalah yang dicetak dari pemerintah pusat. Utamanya, pemegang kartu dari rekam data secara massal. (Tribunjogja.com)
sumber : http://jogja.tribunnews.com/2017/04/14/pemkot-yogyakarta-terima-6000-keping-blangko-e-ktp-pencetakan-direncanakan-pekan-depan
21 September 2019 08:00
13 Agustus 2017 08:13
01 Juni 2016 10:13
06 Desember 2019 00:00
02 Juni 2020 21:28
Pengurusan dan Pencetakan Dokumen Kependudukan Secara Mandiri
20 Januari 2017 21:29